Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Golongan tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III Tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan sehingga manfaat kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta menjadi penggerak perekonomian nasional," ujarnya.(rls/nca)