Kabel Semrawut, Apkasi Bakal Siapkan Regulasi

Handika - Minggu, 05 Jul 2026 - 20:48 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP Kabupaten Lampung Selatan juga akan memanggil perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi. Langkah itu dilakukan untuk memastikan komitmen seluruh operator dalam mendukung penataan jaringan fiber optik.

Rio berharap perusahaan tidak hanya fokus memperluas layanan internet, tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap dampak pembangunan infrastruktur di ruang publik.

Rio menambahkan, Keberadaan kabel yang menjuntai rendah atau tiang yang berdiri tanpa perencanaan selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat. Selain mengganggu estetika kota, kondisi tersebut berpotensi menghambat pekerjaan utilitas lain, menyulitkan penataan ruang, bahkan dapat memicu kecelakaan apabila tidak dikelola secara baik.

Karena itu, pemerintah daerah menilai penataan jaringan telekomunikasi bukan semata persoalan investasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik dan kualitas pelayanan.

Advertisements

Rio menegaskan langkah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Penataan jaringan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah pusat maupun daerah memiliki ruang untuk menyediakan fasilitas yang dapat dimanfaatkan secara bersama oleh penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip biaya yang wajar. Infrastruktur pasif seperti lahan, bangunan, maupun tiang dapat digunakan secara kolektif guna menghindari pembangunan yang tumpang tindih.

“Kebutuhan internet memang menjadi konsekuensi perkembangan teknologi digital. Tapi, pembangunan infrastruktur yang tidak diiringi tata kelola yang baik justru berpotensi melahirkan persoalan baru di daerah,” katanya.

Karena itu, hasil pembahasan Apkasi, pemerintah kabupaten mulai bergerak menyusun sistem penataan yang lebih tegas. Lampung Selatan menjadi salah satu daerah yang menyatakan kesiapan menyusun regulasi sebagai pijakan penertiban.

Advertisements

"Melalui regulasi yang komprehensif dan pelaksanaan penertiban secara bertahap, kami berharap keberadaan tiang dan kabel internet dapat lebih tertata, mendukung keselamatan masyarakat, meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat," pungkas Rio. (hdk/c1/yud)

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements