JAKARTA - Ada kabar baik bagi masyarakat yang menggunakan layanan seluler. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet. Dengan demikian, kuota yang belum terpakai tetap memiliki kesempatan untuk digunakan oleh pelanggan, Kamis, 24 Juli 2026.
Ketentuan itu tercantum dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang disampaikan dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan yang diajukan para pemohon dikabulkan sebagian. MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Aturan tersebut masih dinyatakan berlaku selama dimaknai bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memberikan pilihan layanan yang dapat menjaga sisa kuota internet pengguna. Artinya, operator tidak dapat lagi secara mutlak menetapkan berakhirnya masa aktif kuota tanpa menghadirkan skema perlindungan yang memadai bagi konsumen.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menerangkan bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus sebanding dengan manfaat yang diperoleh masyarakat. Hal itu termasuk memberikan jaminan atas kuota yang sudah dibayar pelanggan, tetapi belum sempat digunakan.
“Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” ujar Adies.
Ia menjelaskan, ketentuan perlindungan tersebut berlaku untuk pelanggan yang menggunakan layanan prabayar maupun pascabayar. Bentuk perlindungan yang bisa diberikan antara lain berupa akumulasi atau rollover kuota, memperpanjang periode masa aktif, mengalihkan manfaat kuota, memberikan kompensasi, melakukan pengembalian uang, serta berbagai pilihan lain yang memberikan nilai manfaat yang setara bagi konsumen.
Di sisi lain, MK berpandangan bahwa pilihan layanan perlindungan tersebut harus memiliki pengaturan yang jelas. Tujuannya agar penyelenggara telekomunikasi memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat sebagai pengguna layanan mendapatkan perlindungan yang adil. Pemerintah pusat juga diminta membuat formula tarif yang mampu mengikuti kemajuan teknologi, perkembangan model bisnis, serta kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengutamakan kepentingan dan perlindungan konsumen.
Ketika dilakukan perubahan atau penyesuaian tarif, pemerintah bersama pihak penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan lembaga yang bergerak dalam perlindungan konsumen. Pelibatan tersebut diperlukan agar setiap kebijakan yang ditetapkan dapat berlangsung secara transparan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Perkara tersebut diajukan oleh Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Triana Sari yang menjalankan usaha kuliner secara daring. Keduanya berpendapat bahwa ketentuan sebelumnya memberikan ruang yang terlalu luas bagi operator untuk menetapkan masa aktif kuota. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah membeli layanan internet.
Sementara itu, kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bahwa selama ini pelanggan belum mendapatkan kepastian yang jelas mengenai dasar atau alasan kuota internet yang telah mereka bayar bisa hangus hanya karena masa berlaku ditentukan secara sepihak oleh operator. Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat jaminan serta perlindungan terhadap hak konsumen, khususnya masyarakat pengguna jasa telekomunikasi. (disway/nca)
