Advertisements
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agnes Wulandari tewas setelah ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6) malam. Sebelum penusukan terjadi, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginannya agar kembali hidup bersama.
Namun, ajakan tersebut ditolak korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga berujung pada aksi penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia.(sag/nca)
Advertisements
