PRINGSEWU – Penolakan ajakan rujuk yang berujung pada aksi penusukan hingga menewaskan istri sirinya, Agnes Wulandari (20), terungkap dalam rekonstruksi kasus yang memperagakan 17 adegan.
Rekonstruksi kasus tewasnya warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, tersebut digelar di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7). Pelaksanaan rekonstruksi dilakukan di kantor kepolisian dengan pertimbangan keamanan, sekaligus untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari membludaknya warga yang berpotensi mengganggu proses penyidikan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Heru Purwanto memperagakan langsung seluruh rangkaian adegan. Mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga peristiwa setelah aksi penusukan.
Proses rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, sejumlah saksi, termasuk adik kandung korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Iptu Agus Dharmawan.
Pada adegan pertama, tersangka diperagakan mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak Agnes berbicara. Sempat menolak, korban kemudian bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tuanya.
Puncak peristiwa diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu, tersangka emosi setelah ajakan untuk kembali hidup bersama atau rujuk ditolak korban dengan nada keras.
Dalam kondisi kalap, tersangka kemudian mencabut pisau yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah dan menusukkannya ke bagian perut korban.
Sementara pada adegan kesembilan, tersangka memperagakan aksi menusukkan pisau ke bagian perutnya sendiri di hadapan penyidik dan para saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan tersebut dilakukan karena tersangka berupaya mengakhiri hidup setelah menyerang korban.
Rekonstruksi juga menggambarkan korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka kemudian melarikan diri ke arah kebun.
Tersangka akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.
Menurut Kapolsek, hasil rekonstruksi semakin menguatkan temuan penyidik terkait motif pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena korban menolak ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama.
“Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.
