JAKARTA - Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Surat pengunduran diri yang diajukan Perry tersebut telah diterima Presiden Prabowo. Setelah itu, Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberhentikan Perry secara hormat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut.
Ia menjelaskan, surat pengunduran diri Perry sudah diterima Presiden pada Senin.
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” kata Prasetyo saat berada di BI, Senin, 27 Juli 2026.
Prasetyo menyebut Presiden telah menerima permohonan tersebut sekaligus memberikan apresiasi terhadap pengabdian Perry selama menjalankan tugas sebagai pimpinan bank sentral.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Perry dalam suratnya hanya menyampaikan permohonan untuk mengundurkan diri dengan alasan pribadi. Tidak terdapat keterangan yang menyebutkan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan.
“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri karena alasan pribadi,” ujarnya.
“Tidak ada, tidak ada,” tegas Prasetyo ketika ditanya apakah kesehatan menjadi salah satu alasan Perry mengundurkan diri.
Prasetyo menuturkan, pemerintah akan segera memproses tahapan administrasi terkait pengunduran diri Perry tersebut.
Berdasarkan mekanisme yang tercantum dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Perry Warjiyo secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
