Rizky Panchanov - Senin, 27 Jul 2026 - 22:54 WIB
TUNJUK PEJABAT BARU: Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari gubernur BI.
TUNJUK PEJABAT BARU: Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo dari gubernur BI. - FOTO DOK BI

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Sementara itu, untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam kepemimpinan bank sentral, posisi Gubernur Bank Indonesia untuk sementara akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara,” kata Prasetyo.

Ia menyampaikan bahwa Deputi Gubernur Senior yang akan menjalankan tugas tersebut adalah Destry Damayanti.

Dengan demikian, Destry Damayanti akan menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia sampai gubernur definitif ditetapkan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Advertisements

Pejabat sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memastikan seluruh aktivitas kepemimpinan di bank sentral tetap berlangsung setelah Perry Warjiyo menyatakan mundur dari jabatan Gubernur BI.

Dalam Rapat Dewan Gubernur yang berlangsung pada 26 Juli 2026, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti ditetapkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia. Ia akan melaksanakan tugas tersebut hingga gubernur definitif ditetapkan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Destry menjelaskan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri secara sukarela dengan alasan pribadi pada 25 Juli 2026.

Destry memastikan Bank Indonesia akan terus menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya untuk menjaga kestabilan perekonomian nasional.

Advertisements

“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga terciptanya kondisi perekonomian yang mendukung perkembangan sektor riil sekaligus mendorong terbukanya lapangan pekerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry juga memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan tugas dengan mengutamakan prinsip tata kelola kelembagaan yang baik serta profesional.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia tetap mengutamakan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, dan akan terus bersinergi serta berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanah kami masing-masing,” tutur Destry.(disway/nca)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements