“Pada prinsipnya kita menerima, membahas, dan akan menindaklanjuti. Tentu ada kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota yang semuanya akan kita komunikasikan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Marindo.
Ia juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait segera melakukan pembahasan lanjutan terhadap usulan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, termasuk terkait pengawasan ketenagakerjaan dan pembentukan mekanisme kolaboratif perlindungan pekerja.
Menurutnya, peringatan Hari Buruh Internasional harus menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, pekerja, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di Lampung.
“Insyaallah seluruh perjuangan Bapak/Ibu dalam memperjuangkan hak-hak buruh akan kami tindaklanjuti dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
SementaraKetua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Lampung, Yuce Hengki Sadok, menilai absennya wakil rakyat menjadi persoalan serius yang berpotensi menghambat penyaluran aspirasi pekerja.
“DPRD adalah representasi masyarakat. Ketika momentum seperti ini mereka tidak hadir, bagaimana aspirasi buruh bisa tersampaikan secara optimal,” ujar Yuce usai pertemuan.
Ia menegaskan, peran DPRD tidak hanya terbatas pada fungsi legislasi, tetapi juga mencakup penganggaran dan pengawasan yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, termasuk pekerja.
Menurutnya, ketidakhadiran anggota dewan dalam forum tersebut mencederai tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat.
“Kami menyayangkan hal ini. Mereka digaji oleh masyarakat untuk memperjuangkan aspirasi. Jika forum seperti ini saja tidak dihadiri, lalu apa yang akan mereka bawa,” tegasnya.
Yuce juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif. Tanpa koordinasi yang baik, menurutnya, perjuangan aspirasi buruh berpotensi terhambat di tingkat kebijakan.
“Harus ada sinkronisasi antara pemerintah dan DPRD. Jangan sampai upaya pemerintah terhenti di dewan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, KSBSI turut menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang hingga kini belum terealisasi.