Kedua, mendorong penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan hingga menjangkau wilayah pelosok.
Ketiga, menuntut optimalisasi perlindungan pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Keempat, mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya di sektor perkebunan di Lampung.
Kelima, meminta perhatian pemerintah terhadap daerah seperti Mesuji, Tulangbawang, dan Lampung Tengah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).
Keenam, mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dibahas di tingkat nasional.
KSBSI berharap seluruh tuntutan tersebut tidak berhenti sebagai catatan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh di Lampung. (adpim/pip/c1/abd)