Yusuf AS - Jumat, 17 Apr 2026 - 00:19 WIB
Sekkab Tubaba Iwan Mursalin melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD.
Sekkab Tubaba Iwan Mursalin melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD. - Foto ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

TUBABA – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Pemkab Tubaba), tampaknya, mengabaikan DPRD setempat dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan anggaran.

Di mana, pinjaman dana sebesar Rp30 miliar oleh Pemkab Tubaba ke Bank Lampung diduga tanpa melalui prosedur yang jelas.

Ternyata, pemkab melalui Sekretaris Kabupaten Ir. Iwan Mursalin, M.T. menyatakan bahwa eksekutif tidak memberi tahu DPRD setempat, baik saat proses peminjaman, ketika uang digunakan, maupun setelah uang digunakan.

Pemberitahuan baru dilakukan setelah dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan. Pemberitahuan dilakukan kepada DPRD tepatnya pada 1 April 2026 lalu.

Advertisements

"Iya per tanggal 1 April kemarin, kami baru memberi tahu DPRD kalau kami meminjam dana ke Bank Lampung,"kata Iwan.

Pantauan Radar Lampung, pihak eksekutif atau TAPD di bawah komando Sekkab Iwan Mursalin melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD setempat.

RDP tersebut dihadiri Asisten III, Kepala Bapenda Ainuddin Salam, MM., Kepala BPKAD Mukmin, dan sejumlah staf di lingkungan Pemkab Tubaba.

Dilanjutkan Iwan bahwa meski polemik peminjaman tersebut telah viral dan menjadi bahan diskusi oleh publik, dirinya beberapa waktu yang lalu belum bersedia menanggapinya. Hal itu lantaran ia tidak ingin menyampaikan penjelasan sebelum menghadiri panggilan DPRD.

Advertisements

Mantan Kepala Dinas PU Tubaba ini menjelaskan bahwa peminjaman dilakukan karena kondisi keuangan daerah yang mendesak, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Tubaba harus memenuhi sejumlah kewajiban, seperti pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Penghasilan Tetap (Siltap).

“Itu karena menjelang lebaran, ada gaji ke-14 (THR) yang harus dibayarkan, ada juga Siltap yang menjadi kewajiban. Sementara kita masih menunggu transfer ke daerah (TKD),”paparnya.

Ia membeberkan, bahwa sebelumnya Pemkab Tubaba telah mengajukan pinjaman ke lima bank Himbara. Namun, hanya dua bank yang memberikan penawaran, yakni Bank BJB dengan bunga 10 persen dan Bank Lampung dengan bunga 8,5 persen.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements