''Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya," jelas Iyan Heryanto.
Iyan Heryanto menegaskan, arahan kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis.
"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," kata Iyan Heryanto.
Proses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum.
Pemkab Lampung Selatan mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Kakek Mujiran melalui restorative justice.
Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful,
menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.
