PTPN I Setujui Keadilan Restoratif Kakek Mujiran

Keadilan Restoratif Memperhatikan Aspek Kemanusiaan
gambar-user/nGqdRZtzbMK7ZusDinKfYTeZXRw926FlCBxmdPIW.webp
Redaksi - Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB
KEADILAN RESTORATIF: PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen menyetujui keadilan restoratif atas kasus Kakek Mujiran.
KEADILAN RESTORATIF: PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen menyetujui keadilan restoratif atas kasus Kakek Mujiran. - FOTO ISTIMEWA

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

''Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah beralih menjadi tahanan kota dan kembali berkumpul bersama keluarganya," jelas Iyan Heryanto.

 

Iyan Heryanto menegaskan, arahan kepala BP BUMN bukan sekadar instruksi administratif. Ini menjadi momentum PTPN I untuk kalibrasi ulang standar operasional pengamanan aset agar lebih humanis. 

 

Advertisements

"Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar," kata Iyan Heryanto.

 

Proses restorative justice berjalan tanpa paksaan dari pihak manapun. Sebelumnya, PTPN I telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan agar penyelesaian ditempuh sesuai koridor hukum. 

 

Advertisements

Pemkab Lampung Selatan mengapresiasi langkah PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang menyetujui penyelesaian kasus Kakek Mujiran melalui restorative justice.

 

Wakil Bupati Lampung Selatan Saiful,

menilai keputusan PTPN I menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sosial kemasyarakatan.

Share:
Editor: Syaiful Mahrum
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements