BANDARLAMPUNG - Perkembangan permasalahan hukum dugaan tindak pidana yang menjerat Kakek Mujiran (72) menemui titik temu penyelesaian. Pihak PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) telah memberikan sikap atas penawaran keadilan restoratif oleh majelis hakim yang disampaikan pada agenda sidang Rabu, 20 Mei 2026.
PTPN I (Persero) Regional 7 Kebun Bergen dan Kakek Mujiran telah menandatangani kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh Forkopimda, camat Tanjungsari, dan kepala Desa Wonodadi. Para pihak sepakat permasalahan hukum diselesaikan melalui keadilan restoratif dan tidak menuntut satu sama lain.
“Restorative justice yang dilaksanakan memperhatikan arahan dari BP BUMN. Di mana, penegakan hukum kepada Kakek Mujiran diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif dengan memperhatikan aspek kemanusiaan”, ujar Iyan Heryanto, region head 7 PTPN I (Persero).
PTPN I (Persero) sebagai bentuk iktikad baik telah mengirimkan surat Nomor: 7K06/X/2026.05.25-1 tanggal 25 Mei 2026 yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Kalianda perihal persetujuan restorative justice perkara pidana Nomor 168/Pid.B/2026/PN Kla dengan melampirkan surat kesepakatan perdamaian.
Bertempat di Lapas Kelas II A Kalianda, PTPN I (Persero) juga berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Selatan, JPU Kejari Lampung Selatan, dan pihak lapas yang dihadiri juga oleh kuasa hukum terdakwa dalam upaya pengalihan status penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Pengadilan Negeri Kalianda sudah memberikan penetapan No. 168/Pid.B/2026/PN Kla yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada serta Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian tertanggal 25 Mei 2026 yang berisikan menetapkan mengalihkan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
