"Kami mengapresiasi PTPN I Regional 7 yang sudah menyetujui restorative justice terhadap Kakek Mujiran. Apresiasi khusus kepada Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang sudah memerintah langsung dalam penanganan kasus Kakek Mujiran.
Ini menjadi contoh baik bagaimana BUMN hadir tidak hanya menjaga aset, tapi juga menjaga kemanusiaan masyarakat sekitar," ujar Saiful di Kalianda, Senin (25/5).
"Sebagai pemerintah daerah, kami sejak awal mendorong penyelesaian yang tidak mengorbankan sisi kemanusiaan. Alhamdulillah, hari ini Kakek Mujiran sudah bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga setelah Pengadilan Negeri Kalianda menangguhkan proses hukum," kata Saiful.
Saiful juga menyebut, koordinasi yang dilakukan PTPN I bersama Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan Negeri Kalianda, dan Pemkab Lampung Selatan berjalan baik serta sesuai koridor hukum.
Ia juga meminta kepada semua warga Lampung Selatan untuk koordinasi dengan aparat desa setempat bila ada warga yang kekurangan atau membutuhkan bantuan.
Sementara anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Wahrul Silalahi memberikan apresiasi kepada PTPN I Regional 7 yang sudah repot mengurus administrasi Kakek Mujiran. Semoga PTPN I Regional 7 terus maju sehingga bisa terus berkolaborasi dengan masyarakat. (rls)
