"Tindakan memukul seseorang yang sudah terjatuh dan tidak berdaya secara proporsionalitas jelas melampaui batas pembelaan diri yang diizinkan hukum," tegas Habibi.
Ia juga menyoroti persoalan hukum khusus terhadap terduga pelaku begal yang tewas masih berusia 17 tahun dan peristiwa itu telah menambah dimensi hukum yang lebih berat. Pelaku yang tewas berinisial M berusia 17 tahun masih tergolong anak berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"Secara hukum, anak yang diduga melakukan kejahatan pun tetap berhak atas perlindungan dan proses hukum khusus. Kematiannya di tangan massa bukan hanya pelanggaran pidana biasa, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak yang dijamin negara," lanjut Habibi.
Meskipun kedua korban adalah pelaku kejahatan, hukum HAM bersifat mutlak dalam satu hal hak untuk hidup tidak dapat dicabut tanpa proses hukum, bahkan dari seorang penjahat sekalipun.
Hal tersebut dijamin oleh, UUD 1945 Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) hak hidup sebagai nonderogable right. Undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM negara wajib melindungi hak hidup setiap orang. Dan, ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-undang nomor 12 tahun 2005.
"Dalam konteks ini, massa yang menghakimi telah menempatkan dirinya sebagai pengadilan jalanan yang tidak memiliki legitimasi hukum apapun," cetus Habibi.
Fenomena aksi main hakim sendiri atau vigilante tidak muncul dari kekosongan, ada dua kegagalan sistemik yang saling berkaitan. Pertama, kegagalan negara memberi rasa aman Masyarakat yang frustrasi akibat maraknya kejahatan curanmor dan begal, yang seringkali disertai kekerasan, mengambil tindakan sendiri karena merasa tidak terlindungi.
Kedua, ketidakpercayaan pada sistem peradilan. Ketika proses hukum dianggap tidak memberi efek jera yang memadai, masyarakat menciptakan keadilan instan versi mereka sendiri.
"Kemarahan warga adalah sesuatu yang dapat dipahami secara sosiologis, namun tidak dapat dibenarkan secara hukum," ujar Habibi.
Terakhir, dirinya merekomendasikan beberapa hal yakni polisi harus menuntaskan penyelidikan secara serius, mengidentifikasi pelaku pengeroyokan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, serta tidak membiarkan kasus ini berhenti pada tahap penyelidikan tanpa hasil.
Berikutnya, jaksa dan hakim perlu mengambil posisi yang jelas tindakan massa tidak dapat dibenarkan, meskipun simpati publik ada di sisi warga. Pemerintah daerah dan Polres Lampung Selatan harus mengevaluasi pola kejahatan curanmor di Kecamatan Jati Agung yang tampaknya menjadi daerah rawan, dan meningkatkan patroli serta respons cepat.
Edukasi hukum kepada masyarakat perlu dilakukan secara konsisten menangkap pelaku adalah hak warga, namun menghakiminya hingga mati adalah kejahatan itu sendiri.