Vigilante di Jati Agung Tewaskan Dua Pelaku Begal, Ini Kata Pengamat Hukum

Aksi vigilante terhadap pelaku kejahatan menuai pro dan kontra dari kaca mata hukum.
Handika - Senin, 08 Jun 2026 - 16:16 WIB
Ilustrasi aksi main hakim sendiri
Ilustrasi aksi main hakim sendiri - Sumber:RadarBojonegoro

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Aksi main hakim sendiri di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, menewaskan setidaknya dua terduga pelaku begal dan memantik tanggapan pengamat hukum.

Dari kejadian yang dirangkum, pada hari Rabu (3/6/2026), sekitar jam 19.15 WIB, seorang terduga pelaku begal inisial MH (24) meregang nyawa paska diamuk massa saat menggasak sepeda motor di Gang Mangga Dusun 6, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.

Selang tiga hari kemudian, tepatnya Sabtu (6/6), sekira pukul 19.26 WIB, terduga pelaku begal inisial M (17) kembali tewas di tangan massa saat akan berusaha kabur membawa sepeda motor curian milik warga di Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung.

Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Mandiri, Muhammad Habibi membeberkan, analisa hukum kualifikasi perbuatan main hakim sendiri secara pidana.

Advertisements

"Terlepas dari status para korban sebagai pelaku kejahatan, perbuatan massa yang mengakibatkan kematian secara hukum positif tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana," kata Habibi, saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Pasal pasal yang relevan untuk tindak pidana tersebut, Pasal 170 KUHP Undang-undang nomor 1 tahun 2023 menjelaskan kekerasan secara bersama sama terhadap orang yang mengakibatkan mati, ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. 

Lalu, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman 7 tahun penjara. Selanjutnya, Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman 15 tahun penjara, apabila unsur kesengajaan terbukti. 

"Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan (deelneming), setiap individu yang turut serta dalam kerumunan massa, meskipun tidak secara langsung memukul dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kehadirannya terbukti memperkuat niat dan tindakan kelompok," sambung Habibi.

Advertisements

Menurutnya, pembelaan diri (Noodweer) dapat berlaku jika mengacu Pasal 49 KUHP memungkinkan seseorang bebas dari pidana bila tindakannya merupakan pembelaan terpaksa (noodweer) terhadap ancaman yang bersifat melawan hukum, nyata, dan proporsional. 

"Namun dalam kedua kasus Jati Agung ini, klaim noodweer sangat lemah untuk dipertahankan," jelas Habibi.

Alasannya, dalam rangkaian kedua peristiwa, para pelaku terjatuh dari kendaraan saat melarikan diri sebelum dihajar massa. Hal ini menunjukkan ancaman aktif dari pelaku telah berhenti secara faktual sebelum pengeroyokan terjadi. 

Massa yang datang bukan seluruhnya korban langsung, melainkan warga yang bergabung dalam pengejaran sehingga unsur “diserang” secara langsung tidak terpenuhi bagi mayoritas pelaku pengeroyokan. 

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements