Lampung Selatan - Aksi seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, mengganti bendera kusam di kapal penyeberangan menuai simpati.
Aipda Deni Meydistira yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, melakukan aksi simpatik mengganti bendera merah putih yang sudah kusam di sejumlah kapal penyeberangan, hari Minggu (28/6/2026) kemarin.
Menurut Deni Meydistira, bendera merah putih merupakan simbol negara Republik Indonesia dan perlu dijaga estetikanya sebagai perwujudan rasa nasionalisme.
"Aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang Nlnegara serta lagu kebangsaan," kata Deni.
Meski jelas diatur dalam undang-undang, Deni memilih memberikan teladan ke pemilik kapal penyeberangan rute Dermaga Canti - Pulau Sebuku dengan membagi-bagikan bendera merah putih secara gratis.
"Berdasarkan Pasal 67 Undang-undang nomor 24 tahun 2009, seluruh kapal yang memasang bendera putih dalam kondisi kusam, robek dan kumuh wajib diganti yang layak," tegasnya.
Aksi simpatik tersebut, mengundang komentar positif dari awak kapal penyeberangan ke Pulau Sebuku. Salah satunya Erwin, awak Kapal Sanjaya 3.
"Pak Deni memberikan bendera merah putih yang baru untuk segera dipasang, bahkan dia malah ikut memasang bendera," aku Erwin.
Menurut Erwin, Deni Meydistira memiliki kepedulian tinggi kepada wisatawan dan awak kapal penyeberangan bahkan sering berinteraksi langsung.
Secara tidak langsung, apa yang diperbuat Deni Meydistira turut mendekatkan polri dengan masyarakat dan menanamkan semangat nasionalisme jelang HUT Bhayangkara.
"Empati Aipda Deni Madyistira terhadap kami luar biasa," pujinya. (Hdk)