JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendeportasi tiga warga negara (WN) Tiongkok berinisial CS, FG, dan CX.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik kawin pesanan lintas negara yang melibatkan sejumlah perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru milik seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Saat diwawancarai, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman menunjukkan perempuan tersebut justru akan diberangkatkan ke Tiongkok untuk dinikahkan dengan seorang pria setempat melalui perantara WNI berinisial AN.
"Temuan itu kemudian dikembangkan hingga berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan. Yang bersangkutan diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan wilayah Indonesia," ujar Galih, Minggu (28/6/2026).
Pengembangan penyelidikan berlanjut pada 17 Juni 2026 melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial FG dan CX, serta tiga perempuan WNI berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
"SA dan PO sempat akan diberangkatkan ke Tiongkok, namun gagal karena visa yang dimiliki tidak sesuai," jelas Galih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok.
Galih mengungkapkan, setiap calon suami disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau setara Rp150 juta kepada pelaku CS. Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau setara Rp50 juta diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar.
Sementara sisa dana digunakan untuk mengurus dokumen perjalanan, visa ke Tiongkok, surat keterangan belum menikah, biaya akomodasi, hingga keberangkatan para korban.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," tegas Galih.
Selain dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
