Selain menyebabkan kerugian negara, jaksa juga mendakwa adanya dugaan keuntungan yang diperoleh sejumlah pihak. Tujuanta Ginting disebut memperoleh Rp7.811.514.114, sedangkan Widodo Mardiyanto disebut memperoleh Rp5.333.510.227.
Jaksa menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2016 ketika Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) menyelenggarakan lelang pengusahaan jalan tol.
Konsorsium PT Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa kemudian menjadi pemenang lelang dan berkewajiban membangun sebagian ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer.
Untuk melaksanakan pembangunan tersebut, konsorsium membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), yakni PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC). Selanjutnya, PT JJC menggelar lelang pekerjaan konstruksi yang kemudian dimenangkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Nilai kontrak pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer tersebut mencapai Rp1.253.922.600.000.
Kontrak pekerjaan kemudian ditandatangani pada 5 April 2017 antara Direktur Utama PT JJC Djoko Dwi Jono dengan Ibnu Nouval selaku Kepala Divisi V PT Waskita Karya yang bertindak untuk dan atas nama Waskita-Acset KSO.
Jaksa mendakwa Ibnu Nouval dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara dakwaan subsidiair yang dikenakan yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sopian Sitepu menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Pihak terdakwa memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian untuk membantah tuduhan yang didakwakan oleh JPU.(*)
