Silang Pendapat Dirut Perumda Tirta Jasa dan ASDP Bakauheni Soal Bisnis Air Bersih

Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Jasa, Julianto menyebut, PT ASDP Cabang Bakauheni tak seharusnya mengelola penjualan air bersih langsung ke kapal penyeberangan.
Handika - Selasa, 21 Apr 2026 - 13:38 WIB
Suasana di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
Suasana di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan - Sumber:ist

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Saat ke Jakarta beberapa waktu lalu, Juli telah menyambangi Kantor Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan langsung keberatan atas permasalahan pengelolaan air bersih di Pelabuhan Bakauheni.

"Bahkan kemarin di Jakarta saya mampir ke Kementerian Perhubungan, saya sampaikan mohon agar ditegur sebelumnya kita sudah menemui GM ASDP Cabang Bakauheni Partogi Tamba," kata dia.

Dalam keterangannya, kronologi yang ia terima ihwal pengelolaan jual beli air bersih di Pelabuhan Bakauheni belum mendetil sepenuhnya. Namun, perihal itu juga telah diketahui oleh Bupati Lampung Selatan.

"Tapi masih saya teliti dulu ya kronologinya seperti apa sampai detil, karena saya juga diminta sama Bupati coba gali kronologinya dulu seperti apa terus hari ini maunya kita apa," tandasnya.

Advertisements

Sementara, General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni Partogi Tamba menyampaikan, menghormati setiap pandangan yang disampaikan para pihak sebagai bagian dari dinamika kemitraan dan pelayanan publik terkait layanan air bersih.

"Perlu kami sampaikan bahwa pengelolaan layanan air bersih di Pelabuhan Bakauheni selama ini dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dengan Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan tentang Penyediaan Air Bersih di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni nomor: Sprej.353/HK.207/ASDP-CUB/2025 dan nomor: 006/Perumda-TJ/PKS/XII/2025," beber Partogi melalui keterangan tertulis, Selasa (21/4).

Kerja sama tersebut, juga merupakan tindak lanjut atas Surat Perumda Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 156/PERUMDA-TJ/PKS/XI/2025 tanggal 12 November 2025 perihal permohonan perpanjangan kerja sama operasi penyediaan air bersih tahun 2026.

Pelaksanaan layanan air bersih di kawasan pelabuhan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Kabupaten Lampung Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penetapan besarnya tarif air bersih Perumda Air Minum Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan.

Advertisements

Serta, Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor: KD.110/OP.404/ASDP-2020 tentang Perubahan Keputusan Direksi nomor KD.190/OP.404/ASDP-2014 tentang penetapan tarif pelayanan air tawar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

"Perlu dipahami bahwa regulasi dan mekanisme kerja sama tersebut telah berjalan dalam kurun waktu yang tidak singkat, serta dilakukan penyesuaian dan pembaruan secara periodik berdasarkan kebutuhan operasional, pelayanan, dan kesepakatan para pihak," jelas Partogi.

Dalam perjanjian yang berlaku, telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, mekanisme operasional, perhitungan pemakaian, penagihan, serta skema pembagian hasil yang disetujui bersama.

"Dengan demikian, seluruh pelaksanaan yang berjalan saat ini bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari proses administratif, dasar hukum yang berlaku, dan kesepakatan resmi para pihak," imbuh Partogi.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements