Lampung Selatan - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dorong pemidanaan polemik limbah cair milik PT Ciomas Adisatwa yang dibuang oleh vendor CV Cerdas Grup ke area permukiman warga.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri menyatakan, ada unsur pidana yang dilanggar pada kasus pembuangan limbah cair ke area permukiman warga Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo.
"Karena ini ada unsur pidana yang dilanggar sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana di Pasal 104, PT Ciomas Adisatwa dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar," tegas Irfan, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, kasus pembuangan limbah cair bukan suatu kelalaian tetapi kesengajaan dan harus ditindak secara serius oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.
"Dan hal ini harus serius dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung, untuk melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan sanksi bukan hanya sebatas sanksi administrasi," pinta Irfan.
Terpisah, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Selatan Yuti Rama Yanti mengatakan telah memanggil vendor yang melakukan pembuangan limbah cair milik PT Ciomas Adisatwa.
"Alhamdulillah kemarin sudah kami panggil vendor dan pemilik lahan atau yang mengelola lahan dan sudah dapat kesepakatan dengan cara mediasi," kata Yuti, Jumat (31/7).
Paska sidak Komisi 3 DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Yuti menyebut instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik PT Ciomas Adisatwa sempat mengalami kerusakan.
"Kami juga turun kelapangan guna melihat langsung IPAL di perusahaan tersebut dan memang tempo hari ada kerusakan dibagian pemrosesan limba, alhamdulillah sudah diperbaiki," jelas Yuti.
Yuti menambahkan, belum ada sanksi ke PT Ciomas Adisatwa paska vendor membuang limbah cair ke area permukiman warga dan sempat menuai pro kontra.
"Terkait sanksi belum ada, tapi kami jadwalkan hearing dengan PT Ciomas Adisatwa. Kita lihat jadwal dulu," tandas Yuti. (Hdk)
