Tata Niaga Ubi Kayu Lampung Dibahas, Standar Kadar Pati Jadi Sorotan

Wagub Curhat Standardisasi Kadar Pati ke Kemendag
Prima Imansyah Permana - Kamis, 23 Apr 2026 - 19:57 WIB
Wagub Lampung Jihan Nurlela bertemu Wamendag Dyah Roro Esti membahas pembenahan tata niaga ubi kayu di Jakarta.
Wagub Lampung Jihan Nurlela bertemu Wamendag Dyah Roro Esti membahas pembenahan tata niaga ubi kayu di Jakarta. - FOTO BIRO ADPIM

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG — Potensi besar komoditas ubi kayu di Lampung masih menghadapi tantangan mendasar, terutama dalam aspek tata niaga yang belum sepenuhnya optimal.

Salah satu persoalan utama adalah belum seragamnya standardisasi pengukuran kadar pati, yang berpengaruh langsung terhadap penentuan harga di tingkat industri.

Isu tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan antara Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (22/4).

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membenahi sistem perdagangan komoditas unggulan Lampung, khususnya ubi kayu.

Advertisements

Jihan menegaskan, Lampung memiliki posisi strategis sebagai produsen ubi kayu terbesar di Indonesia. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya didukung oleh sistem perdagangan yang presisi dan berkeadilan.

“Belum optimalnya standardisasi pengukuran kadar pati menjadi tantangan utama. Hal ini berdampak pada penentuan harga di tingkat industri, sehingga kepastian bagi petani dan pelaku usaha belum maksimal,” ujarnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong percepatan penerapan alat ukur kadar pati sebagai langkah konkret menciptakan sistem perdagangan yang transparan dan akurat.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi disparitas harga sekaligus meningkatkan kepercayaan di antara pelaku rantai pasok.

Advertisements

Saat ini, Pemprov Lampung telah menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas maksimal rafaksi 15 persen. Bahkan, harga di lapangan dilaporkan telah meningkat menjadi Rp1.450 per kilogram.

Meski demikian, tanpa standar pengukuran yang seragam, fluktuasi harga masih berpotensi merugikan petani.

Karena itu, Pemprov Lampung juga mengharapkan dukungan Kementerian Perdagangan dalam bentuk edukasi dan sosialisasi kepada industri tapioka terkait penggunaan alat ukur kadar pati yang direkomendasikan, termasuk pengawasan tera timbangan.

Sementara itu, Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus bersinergi dengan daerah dalam menciptakan sistem perdagangan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements