Awalnya Hendak Menagih Koperasi, Pelaku Malah Perkosa Korban

Belum genap sebulan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, seorang warga Kota Metro berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur bersama Polsek Raman Utara, Kamis malam (7/5).
Syamsudin - Kamis, 07 Mei 2026 - 19:49 WIB
DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan diamankan Polsek Raman Utara.
DIAMANKAN: Pelaku pemerkosaan diamankan Polsek Raman Utara. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

SUKADANA – Belum genap sebulan setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, seorang warga Kota Metro berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur bersama Polsek Raman Utara, Kamis malam (7/5).

Terduga pelaku berinisial ZR telah lebih dulu dilaporkan orang tua korban ke Mapolsek Raman Utara karena tidak terima atas perbuatan bejat yang menimpa putrinya yang masih di bawah umur.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Raman Utara, Aiptu Feri Setiawan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ZR mendatangi rumah korban untuk menagih uang pinjaman koperasi.
“Melihat korban (MM, 16 tahun) sedang sendirian di dapur dan suasana sepi, pelaku kemudian berniat melakukan perbuatan tak senonoh,” terang Aiptu Feri Setiawan.

Pelaku lalu masuk ke dapur dan mendekati korban. Korban sempat menegur serta mendorong pelaku keluar dan mengganjal pintu dengan kakinya. Namun ZR berhasil mendorong pintu tersebut, memeluk korban, dan menutup mulutnya.

Advertisements

Meski korban sempat melawan dan memberontak, ia tidak berhasil melepaskan diri. Pelaku kemudian memperkosa korban. 
Saat hendak pergi, ZR sempat kepergok ibu korban yang baru pulang dari kebun. Ibu korban melihat bekas cairan di jaket pelaku dan sempat curiga, namun ZR langsung buru-buru pergi. Dua hari setelah kejadian, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Raman Utara.

“Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, terduga ZR saat ini telah kami amankan di Mapolsek Raman Utara. Pelaku dijerat Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Aiptu Feri Setiawan. (din/nca)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements