“Kita minta BPJS memastikan ada warning terlebih dahulu ketika ada data kepesertaan yang tidak aktif
akibat premi belum dibayar. Jangan buru-buru diputus,” tegasnya.
Menurutnya, pemberian peringatan sangat penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri
memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga pelayanan kesehatan masyarakat
tidak terganggu.
Pemprov Lampung juga telah menyiapkan skenario darurat melalui RSUD Abdul Moeloek untuk
membantu pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS, meskipun mekanisme tersebut hanya
digunakan dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum
tersebut membahas peningkatan cakupan kepesertaan serta penguatan layanan fasilitas kesehatan.
“Kita bersama mengejar UHC, baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.
Fauzi mengungkapkan, cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen.
Namun, tingkat peserta aktif masih berada di kisaran 70 persen dengan mayoritas berasal dari segmen
PBI Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga akan melakukan pendataan ulang untuk reaktivasi
peserta PBI nonaktif agar masyarakat yang berhak tetap mendapatkan bantuan iuran.
“Tentu harapan kita proses reaktivasi terutama bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan
bisa dimaksimalkan,” katanya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyoroti perlunya peningkatan layanan di fasilitas kesehatan, mulai
dari penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, hingga penambahan tempat tidur
kelas III di rumah sakit. (adpim/pip/c1/abd)