Jamaah Haji yang Bawa Uang Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing (valuta asing/valas) dengan nilai setara.
Yuda Pranata - Jumat, 17 Apr 2026 - 00:42 WIB
Kepala Seksi Impor III Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja.
Kepala Seksi Impor III Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja. - Foto Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewajibkan jamaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih untuk melapor kepada Bea Cukai. Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing (valuta asing/valas) dengan nilai setara.

Kepala Seksi Impor III DJBC Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja mengatakan jamaah yang membawa uang tunai di atas batas tersebut wajib mengisi formulir pembawaan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih memang harus dilaporkan ke Bea Cukai,” kata Cindhe dalam taklimat media terkait pelayanan dan fasilitas kepabeanan bagi jamaah haji, Kamis (16/4).

Menurut dia, formulir yang diisi jemaah selanjutnya akan diteruskan Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mekanisme ini merupakan bagian dari pengawasan transaksi lintas negara dan upaya menjaga transparansi peredaran uang.

Advertisements

“Kalau di bawah (Rp 100 juta) itu, silakan (bawa), tidak perlu dilaporkan kepada Bea Cukai,” ujarnya.

Cindhe menjelaskan, ketentuan tersebut mengikuti kebijakan bank sentral untuk mengendalikan peredaran uang.

Karena itu, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku untuk uang tunai dalam rupiah, tetapi juga untuk valas yang nilainya setara Rp 100 juta atau lebih.

Di luar kewajiban pelaporan itu, Bea Cukai juga mengimbau jemaah haji agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar selama perjalanan ibadah.

Advertisements

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan jemaah selama berada di Tanah Suci.

Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik. Opsi ini dinilai lebih aman dan praktis dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga telah menyiapkan uang saku untuk jemaah haji reguler tahun 2026.

Total banknotes riyal Arab Saudi (SAR) yang disiapkan mencapai SAR 152.490.000 dan disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada 203.320 calon haji reguler Indonesia.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements