Jamaah Haji yang Bawa Uang Rp100 Juta Wajib Lapor Bea Cukai

Ketentuan ini berlaku untuk uang rupiah maupun mata uang asing (valuta asing/valas) dengan nilai setara.
Yuda Pranata - Jumat, 17 Apr 2026 - 00:42 WIB
Kepala Seksi Impor III Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja.
Kepala Seksi Impor III Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Cindhe Marjuang Praja. - Foto Beritasatu.com/Addin Anugrah Siwi

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Setiap jemaah akan menerima uang saku atau living cost sebesar SAR 750 atau sekitar Rp 3,4 juta. Perinciannya terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.

Dana ini disiapkan untuk kebutuhan sehari-hari di luar layanan utama haji, seperti membeli konsumsi tambahan, keperluan pribadi, hingga sebagai cadangan dana darurat.

Uang saku tersebut juga dapat digunakan untuk membayar kewajiban dam atau denda haji apabila diperlukan. (c1/yud)

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements