gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Rabu, 10 Jun 2026 - 20:40 WIB
Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang diumumkan secara mendadak.
Pertamina menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang diumumkan secara mendadak. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

"Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan," paparnya.

Advertisements

YLKI juga menilai polemik kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola komunikasi publik terkait perubahan harga barang dan jasa strategis.

Organisasi tersebut mendorong pemerintah dan badan usaha terkait untuk memiliki standar komunikasi yang lebih transparan, terukur, dan memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.

"Dengan demikian, hak konsumen atas informasi dapat terlindungi dengan lebih baik dan kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah tetap terjaga." tandasnya.

Terpisah, Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax yang melonjak menuai kontroversi di masyarakat,  Rabu, 10 Juni 2026.

Advertisements

Pasalnya, sebelumnya harga Pertamax masih berada di kisaran Rp12.500 per liter, namun kini mengalami kenaikan cukup signifikan dan dinilai terjadi tanpa adanya pengumuman resmi terlebih dahulu.

Sejumlah warga di Bandar Lampung mengaku terkejut saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Mereka baru mengetahui adanya kenaikan harga setelah melihat nominal pembayaran yang jauh lebih tinggi dibanding biasanya.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak akan memengaruhi operasional aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Itu juga bikin kita sedikit bingungnya. Tapi Insyaallah para ASN Bandar Lampung yang pakai mobil dinas tidak terlalu terkendala ya,” kata Eva Dwiana, Rabu, 10 Juni 2026.

Advertisements

Bunda Eva, sapaan akrabnya, menjelaskan kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menggunakan pelat merah memang tidak diperbolehkan memakai BBM subsidi.

Karena itu, seluruh ASN yang menggunakan kendaraan operasional tetap diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi sesuai aturan yang berlaku.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source: disway
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements