Pelaku adalah AS (35), warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tuba. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Pelaku lalu ditahan di Mapolsek Banjaragung untuk pemeriksaan intensif.
Kapolsek Banjaragung AKP Irwansyah mengatakan, modus penipuan melalui jejaring media sosial sedang marak dan sangat merugikan. "Modus ini sedang banyak dilakukan. Warga masyarakat harus benar-benar waspada dan hati-hati apalagi dengan orang yang baru dikenal dari media sosial," imbau AKP Irwansyah, Kamis 11 Juni 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah lima kali melakukan aksi kejahatan dengan modus yang sama.
"Iya benar, pelaku sudah melakukan aksi serupa beberapa kali. Kami sedang mendalami keberadaan barang hasil kejahatan pelaku di jual di mana saja," terangnya.
Pelaku kini telah ditahan di Polsek Banjar Agung dan terancam di jerat Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 unit motor Kawasaki milik korban, 1 unit motor Honda Beat, jaket, celana, dan helm yang digunakan saat beraksi. (nal/nca)