Delapan tahun kemudian, melalui UU Darurat No. 5 Tahun 1956, statusnya ditingkatkan menjadi kota besar. Selanjutnya setahun kemudian, berdasarkan UU No. 1 Tahun 1957, status wilayah tersebut berubah lagi menjadi Kotapraja Tanjung Karang-Teluk Betung.
Seiring waktu, wilayah kotamadya tersebut terus berkembang dan mengalami beberapa kali perluasan. Ketika Keresidenan Lampung ditingkatkan statusnya menjadi Provinsi Lampung melalui Perpu No. 3 Tahun 1964 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 14 Tahun 1964, Kota Tanjung Karang-Teluk Betung turut berubah menjadi Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung sekaligus berkedudukan sebagai ibu kota Provinsi Lampung.
Lahirnya Nama Bandar Lampung
Secara administratif, nama Bandar Lampung baru resmi digunakan pada 1983 melalui PP No. 24 Tahun 1983. Sebelum itu, seperti yang telah dijelaskan di atas, wilayah ini dikenal dengan sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung. Kendati demikian, gagasan untuk mengganti nama tersebut sebenarnya telah muncul sejak lama.
Buku Sejarah Sosial Daerah Lampung: Kota Madya Bandar Lampung (1984), menyebutkan bahwa usulan perubahan nama tersebut mulai dikonkretkan melalui Keputusan DPRD Gotong Royong Provinsi Lampung No. 10 Tahun 1965, dan kemudian diperkuat oleh Keputusan DPRD GR No. 25 Tahun 1970.
Setahun kemudian, pada 1971, usulan tersebut memperoleh persetujuan Gubernur Lampung saat itu, Zainal Abidin Pagaralam, dan diteruskan kepada menteri dalam negeri. Namun, proses perubahan nama itu mengalami penundaan, dan baru dapat terealisasi sekitar dua belas tahun kemudian melalui PP No. 24 Tahun 1983. Dengan peraturan tersebut, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjung Karang-Teluk Betung resmi berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Adapun tokoh yang disebut sebagai penggagas perubahan nama itu adalah Barlian Pangeran Jaya. Dalam sebuah piagam yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandar Lampung Tahun 1984, ia tercatat sebagai orang pertama yang mengusulkan penggunaan nama Bandar Lampung.
Nama Bandar Lampung dipilih karena kata “bandar” berarti kota pelabuhan atau pusat perdagangan. Sebagai wilayah yang memiliki pelabuhan utama dan menjadi gerbang jalur perdagangan, kota ini dipandang layak menyandang nama tersebut. Dengan demikian, Bandar Lampung diposisikan sebagai bandar utama bagi Provinsi Lampung.
Lalu pada 1998, kembali terjadi perubahan nomenklatur melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 43 Tahun 1998 tentang Perubahan Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah kabupaten dan kotamadya daerah tingkat II seluruh Indonesia. Kebijakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bandar Lampung melalui Surat Keputusan No. 17 Tahun 1999.
Dengan keputusan tersebut, penyebutan “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” secara resmi diubah menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung”, sebagaimana yang dikenal hingga sekarang.
Hari Jadi Bandar Lampung: Sebuah Kejanggalan Historis
Pada 18 November 1982, setahun sebelum perubahan nama Tanjung Karang-Teluk Betung menjadi Bandar Lampung diresmikan, diselenggarakan sebuah simposium yang membahas tentang penetapan hari jadi kota tersebut. Dari simposium itu, disepakati tanggal 17 Juni 1682 sebagai hari jadi Kota Bandar Lampung. Ketetapan itu kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah No. 5 Tahun 1983.