Dasar utama yang digunakan dalam penetapan tersebut adalah laporan Pangeran Aria Dipati Ningrat yang tercatat dalam Dagh-Register gehouden int Casteel Batavia Vol. I (1682), seperti telah dibahas pada bagian sebelumnya.
Namun, apabila dicermati secara saksama, laporan Pangeran Aria Dipati Ningrat tersebut bukanlah catatan mengenai awal berdirinya Teluk Betung. Sebaliknya, catatan itu menunjukkan bahwa pada saat itu Teluk Betung telah dikenal sebagai suatu wilayah yang memiliki pemerintahan. Di sinilah kejanggalan historis itu muncul.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa Dipati Nata Negara memerintah sekitar 3.000 jiwa di Teluk Betung. Informasi ini mengindikasikan keberadaan suatu komunitas politik yang telah terorganisasi, lengkap dengan otoritas pemerintahan yang diakui. Keberadaan seorang dipati sebagai penguasa wilayah beserta jumlah penduduk yang relatif besar menunjukkan bahwa proses pembentukan institusi pemerintahan telah berlangsung jauh sebelum laporan itu ditulis.
Dalam kajian sejarah perkotaan, penyebutan pertama suatu wilayah dalam sebuah dokumen tidak serta-merta dapat dijadikan sebagai dasar penentuan awal berdirinya wilayah tersebut. Sebuah kota atau permukiman bisa saja telah eksis lebih dulu sebelum akhirnya teridentifikasi dalam catatan arsip. Dalam kasus ini, penyebutan wilayah Teluk Betung dalam catatan Dagh-Register gehouden int Casteel Batavia hanya menunjukkan bahwa wilayah tersebut telah eksis pada saat dokumen itu dibuat.
Akan tetapi, dokumen tersebut tidak memberikan informasi mengenai kapan permukiman di Teluk Betung mulai terbentuk. Dengan demikian, sumber tersebut lebih tepat dipahami sebagai bukti keberadaan (evidence of existence), bukan sebagai bukti awal pendiriannya (evidence of foundation).
Pendekatan semacam ini berisiko mengaburkan proses sejarah yang hakikatnya berlangsung secara bertahap dalam rentang waktu yang panjang. Sebab, pembentukan sebuah permukiman tidak terjadi dalam satu momen tunggal, melainkan melalui perkembangan sosial, politik, dan ekonomi yang berlangsung secara berkelanjutan. Oleh karena itu, validitas tanggal 17 Juni 1682 sebagai penanda awal berdirinya Teluk Betung perlu ditimbang dan dikanji lebih lanjut.
Win-win Solution
Menurut Adi Putra Surya Wardhana, akademisi sejarah alumnus Universitas Sebelas Maret, terdapat perbedaan mendasar antara hari jadi dan hari ulang tahun suatu daerah. Hari jadi merujuk pada momentum awal terbentuknya pemerintahan di suatu wilayah, sedangkan hari ulang tahun merujuk pada penetapan status administratif sebuah wilayah sebagai provinsi, kota, atau kabupaten.
Pembedaan ini penting untuk diletakkan dalam konteks Bandar Lampung. Sebab, secara administratif, nama Bandar Lampung baru resmi digunakan pada tahun 1983 melalui perubahan nama dari Kotamadya Tanjung Karang-Teluk Betung.
Jika menggunakan kerangka berpikir tersebut, sesungguhnya terdapat jalan tengah yang lebih masuk akal secara historis. Alih-alih mempertahankan 17 Juni 1682 sebagai hari jadi Bandar Lampung yang problematik, lebih baik menjadikan momentum perubahan nama pada tahun 1983 sebagai hari ulang tahun Bandar Lampung. Pilihan semacam ini tentu lebih jujur terhadap fakta sejarah, karena peristiwa perubahan nama tersebut memiliki fakta administratif yang jelas.
Di sisi lain, apabila pemerintah kota tetap ingin mempertahankan konsep hari jadi yang merujuk pada asal-usul historis Teluk Betung, maka diperlukan kajian yang lebih mendalam melalui penelusuran arsip, naskah lokal, tradisi lisan, maupun sumber-sumber arkeologis.