BANDARLAMPUNG – Pimpinan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) resmi diisi oleh Plt. (pelaksana tugas).
Ini setelah menteri dalam negeri mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan Wakil Bupati Lamteng I Komang Koheri sebagai Plt. menggantikan Ardito Wijaya yang tersangkut dugaan korupsi dan gratifikasi.
Selain Bupati Ardito, Pemkab Lamteng juga kehilangan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Welly Adiwantra yang terjerat kasus dugaan korupsi penerimaan honorer fiktif saat menjabat Kepala BKD Metro.
Keluarnya SK Plt. terhadap I Komang Koheri, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang menyerahkan langsung SK tersebut menegaskan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah tidak boleh terganggu meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara.
Penyerahan SK berlangsung di Balai Keratun lantai III, kompleks kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (23/6).
Penugasan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-970 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Sementara dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Masa Jabatan 2025–2030.
Dalam kesempatan itu, Mirza menekankan bahwa penunjukan Plt. Bupati dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap kepala daerah definitif.
“Birokrasi harus tetap berjalan dengan baik, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani secara maksimal,” tegas Mirza.
Menurutnya, kesinambungan pelayanan publik merupakan tanggung jawab pemerintah yang tidak boleh terpengaruh oleh dinamika politik maupun proses hukum.
Karena itu, ia meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tetap menjalankan tugas secara profesional.
Mirza juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan agar program pembangunan yang telah dirancang dapat terus dilaksanakan tanpa hambatan.
Ia meminta seluruh jajaran Pemkab Lampung Tengah memperkuat soliditas dan menjaga sinergi sehingga roda pemerintahan tetap efektif dalam melayani masyarakat.
“Saya berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terus bekerja dengan semangat melayani sehingga Lampung Tengah semakin maju untuk kesejahteraan masyarakatnya,” ujarnya.
Mirza berharap kepemimpinan sementara di bawah Plt Bupati dapat memastikan seluruh agenda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik tetap berjalan optimal hingga proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selesai.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri angkat bicara terkait penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Komang menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Terkait dengan Sekda yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, sesuai dengan manajemen ASN, kita serahkan karena di pemerintahan ini ada peraturan. Dan asas praduga tidak bersalah juga. Oleh karena itu, kita menunggu karena sampai dengan sekarang surat penetapan tersangka belum sampai kepada kami,” ujar Komang Koheri, Selasa 23 Juni 2026.
Menurutnya, Pemkab Lampung Tengah belum mengambil langkah administratif karena masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai status hukum Welly Adiwantra.
Selain itu, pemerintah daerah juga menanti arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait tindak lanjut yang harus dilakukan.
“Jadi kita akan menunggu tindakan apa yang akan diambil nanti dari Mendagri ataupun dari pemerintah provinsi,” katanya.
Komang juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Lampung Tengah untuk menggantikan tugas Welly Adiwantra. “Sampai saat ini belum ada penunjukan pelaksana harian sekda,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Polda Lampung resmi menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka pada Jumat 19 Juni 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menyimpulkan telah terdapat sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Welly dari saksi menjadi tersangka.
Welly diduga terlibat dalam dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam perkara tersebut, penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp11 miliar. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (pip/c1/yud)
