JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bakal mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Usai mendengar putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem mengaku kehilangan kata-kata untuk menggambarkan kekecewaannya. Di hadapan awak media dan sejumlah pengemudi ojek online yang hadir, ia mempertanyakan ke mana lagi dirinya harus mencari
keadilan.
"Saya sudah tidak tahu apa kata-kata yang bisa saya ucapkan untuk menjelaskan perasaan saya pada hari ini. Belum pernah ada kasus di mana jutaan orang menyimak setiap fakta persidangan," kata Nadiem.
Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap selama persidangan seolah diabaikan dalam putusan majelis hakim. Ia menilai perkara yang menjeratnya juga mendapat perhatian luas dari publik.
Nadiem mengklaim sejumlah pegiat antikorupsi, pakar hukum pidana, hingga pihak yang terlibat dalam penyusunan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur korupsi.
"Jarang sekali ada kasus di mana tokoh-tokoh antikorupsi semua serentak menyebut bahwa ini tidak ada unsur korupsinya," ujarnya.
Ia menambahkan, "Pakar hukum, pakar undang-undang korupsi, bahkan ketua tim perumus Undang-Undang Tipikor mengatakan saya seharusnya bebas."
Dengan kondisi tersebut, Nadiem mengaku tidak lagi mengetahui kepada siapa dirinya harus meminta pertolongan untuk memperoleh keadilan.
"Jadi saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ucapnya.
Ia berharap masyarakat tetap mengawal proses hukum yang akan ditempuhnya serta terus memperjuangkan nilai-nilai kebenaran.
"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," katanya.