Nadiem juga menegaskan telah menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan selama menjabat sebagai menteri. Menurutnya, seluruh langkah yang dilakukan bersama jajarannya telah dipaparkan
secara terbuka dalam persidangan.
"Saya telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan.
Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," tuturnya.
Meski demikian, Nadiem memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia menegaskan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan
berhenti," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nadiem meminta doa, dukungan, serta keberanian masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang masih berjalan.
"Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang
pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa
menuntut Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan,
serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871
triliun.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim divonis
10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10
tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai
dakwaan jaksa.