Nadiem Makarim Akan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Divonis 10 Tahun, Nadiem Banding
Agung Budiarto - Selasa, 30 Jun 2026 - 20:18 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bakal mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bakal mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. - FOTO Disway

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan
apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 190 hari.

Nadiem Makarim tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang putusan
perkara kasus dugaan korupsi Chromebook.

Berdasarkan pantauan reporter Disway di lokasi, Nadiem Makarim datang ke persidangan menggunakan
kostum batik panjang. Ia tiba di PN Tipikor Jakpus sekira pukul 09.40 WIB.

Kedatangan Nadiem disambut hangat puluhan mitra Gojek yang akan memberikan dukungan
kepadanya. Nadiem nampak tak kuasa menahan air matanya ketika para pengemudi ojek online (ojol)
itu memberikan doa hingga semangat.

Advertisements

Para pengemudi ojol itu juga terlihat meminta Nadiem Makariem untuk menandatangani jaket Gojek
miliknya sebagai tanda kenang-kenangan. Dengan tersedu sedan Nadiem pun menggoreskan tanda
tangan dengan spidol ke jaket mitra Gojek tersebut.

Kejagung optimis hakim kabulkan vonis sesuai dengan tuntutan JPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) optimis majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat akan
mengabulkan vonis terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sesuai dengan tuntutan jaksa
penutut umum (JPU).

"Ya kita percayakan pada fakta sidang yang terungkaplah. Kalau secara ini, JPU yakinlah," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Senin, 29 Juni 2026.

Menurut Anang, optimisme tersebut berlandaskan pada putusan hakim terhadap terdakwa lain yang
telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. (disway/c1/abd)

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements