Ia menjelaskan, penyidik menemukan indikasi adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit
desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengurus izin pelepasan HPT. Dana tersebut diduga
berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.
Temuan itu kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidikan KPK.
Sebagai informasi, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,
dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang, sementara lima di
antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah
Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka
dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
(disway/c1/abd)