"Untuk selongsong yang ditemukan merupakan amunisi kaliber 9 milimeter. Terkait kepemilikan senjata api rakitan tersebut masih kami dalami," tambahnya.
Saat ini, AR telah ditahan di Mapolres Lampung Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 458 tentang pembunuhan.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Lampung Timur dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Iptu M. Iksir. (din/nca)
Advertisements
FOTO IST
EKSPOSE: Polres Lamtim membeberkan kronologi penembakan di Desa Negeri Agung.
Advertisements