Abaikan Ombudsman, DPRD Bakal Panggil Disdikbud

// Terkait SPMB yang Diduga Banyak Masalah
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Selasa, 07 Jul 2026 - 20:31 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Bandarlampung angkat bicara terkait langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat yang melanjutkan tahapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) jenjang SMP tahun ajaran 2026/2027, meski Ombudsman RI perwakilan Lampung telah meminta menunda pengumuman seleksi jenjang SMP di Kota Tapis Berseri.

Ketua Komisi IV DPRD Asroni Paslah menegaskan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bandarlampung dan Disdikbud. Menurutnya, temuan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut pelayanan publik dan hak masyarakat memperoleh pendidikan.

"Komisi IV DPRD Bandarlampung menghormati sekaligus mengapresiasi langkah Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik. Temuan yang disampaikan harus menjadi perhatian serius seluruh pihak agar SPMB benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," Kata Asroni, Selasa (7/7).

Ia mengatakan DPRD tidak menginginkan polemik SPMB berlarut hingga berdampak pada calon peserta didik maupun orang tua. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Advertisements

Asroni menjelaskan, pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, seluruh proses penerimaan peserta didik harus berjalan secara transparan, objektif, akuntabel dan berkeadilan tanpa ada pihak yang dirugikan akibat kesalahan administrasi maupun tata kelola.

"Kami tidak ingin ada satu pun anak kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administratif, kesalahan tata kelola ataupun pelaksanaan yang tidak sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, lanjut Asroni, Komisi IV DPRD akan segera memanggil jajaran Disdikbud Kota Bandar Lampung dalam waktu dekat. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan secara langsung terkait berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat selama pelaksanaan SPMB.

"Kami akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Dinas Pendidikan. Kami ingin meminta penjelasan secara resmi mengenai mekanisme penetapan kuota di setiap jalur, pelaksanaan jalur domisili, sistem seleksi, termasuk langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan setelah adanya temuan Ombudsman," katanya.

Advertisements

Selain meminta penjelasan, DPRD juga ingin memastikan pemerintah daerah memiliki komitmen menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Asroni menilai, keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap kebijakan maupun perubahan yang terjadi selama proses penerimaan harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Kami meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan yang utuh dan terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul spekulasi maupun keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik," ujarnya.

Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung. Evaluasi menyeluruh diperlukan agar pelaksanaan SPMB pada tahun-tahun berikutnya dapat berlangsung lebih baik, lebih tertib, serta benar-benar memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements