Jakarta - Pemerintah terus mematangkan regulasi sebagai dasar implementasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan cicilan masyarakat sehingga semakin banyak yang mampu memiliki rumah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan kebijakan KPR tenor 40 tahun merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mempermudah masyarakat memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
“Kalau tenor 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya (rumah) lebih murah,” kata Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7).
Ara, sapaan Maruarar, mengatakan kebijakan KPR tenor 40 tahun telah dibahas bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Ara, seluruh pihak mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, pemerintah masih menyelesaikan sejumlah regulasi sebagai landasan pelaksanaan KPR tenor 40 tahun.
Ia berharap proses penyusunan regulasi tidak memerlukan waktu lama sehingga kebijakan tersebut dapat segera diterapkan. Dengan skema tenor hingga 40 tahun, pemerintah memproyeksikan cicilan KPR dapat ditekan menjadi di bawah Rp 1 juta per bulan.
“Itu akan makin banyak peminatan buat rumah subsidi karena kan cicilannya bisa jadi makin rendah, bisa di bawah Rp 1 juta ya. Kita pelajari (regulasinya), kita usahakan terbaik,” pungkas Ara.
Melalui kebijakan tenor KPR hingga 40 tahun, pemerintah berharap dapat menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Pemerintah juga ingin memastikan kebijakan tersebut tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi tetap sehat dan berkelanjutan bagi perbankan yang menjadi penyalur pembiayaan.
Selain memperpanjang tenor KPR, pemerintah juga memutuskan suku bunga KPR rumah subsidi tapak tetap dipertahankan sebesar 5%, meski terjadi kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI rate).(beritasatu/nca)
