Selisih sekitar Rp26 ribu per dus tersebut dinilai membuka ruang keuntungan yang cukup besar apabila distribusi dilakukan dalam jumlah ribuan dus. Apabila dugaan itu terbukti, praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat yang harus membeli minyak goreng bersubsidi di atas ketentuan pemerintah, tetapi juga dapat mengganggu tujuan pemerintah menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok. (yud/c1/rim)
