Sedangkan Polri melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat dan berhasil menemukan menemukan barang bukti 74 kilogram emas batangan.
Selain itu, polisi juga menyita uang rupiah, dolar AS dan Singapura yang jika dalam rupiah ditaksir sekitar Rp 282,4 miliar yang disebut terkait dengan tiga kasus korupsi.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan dalam brankas terkunci dan tersimpan di dalam tujuh koper.
Adapun uang asing yang ditemukan dalam pecahan dolar AS dan Singapura. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Totok di Perumahan Bogor Golf Hijau pada Kamis 9 Juli 2026. (disway/c1/yud)
