Usai penetapan tersebut, pemerintah pusat bersama Pemprov Lampung, Angkasa Pura, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, serta sejumlah instansi terkait melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi persyaratan operasional bandara internasional dengan batas waktu hingga 8 Februari 2026.
Penerbangan internasional perdana pasca-pemulihan status akhirnya terlaksana pada 12 Februari 2026 melalui rute Lampung–Kuala Lumpur. Namun, hingga kini layanan tersebut belum beroperasi secara reguler.
Karena itu, realisasi penerbangan reguler menuju Kuala Lumpur yang ditargetkan berlangsung pada pertengahan Agustus 2026 menjadi langkah penting untuk memastikan status internasional Bandara Radin Inten II diikuti dengan layanan penerbangan internasional yang berkelanjutan. (pip/c1/abd)
