BANDAR LAMPUNG – Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hj. Aprilliati bakal menggugat BPN Lampung Timur.
Diketahui Tim PH juga terdiri dari Watoni Noerdin, Liza Noviyanti, Samson Siagian, dan I Made Dwi Payana.
Ini buntut dari sikap BPN Lampung Timur yang menolak proses pencoretan hak tanggungan (roya) atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik kliennya.
Klien yang dimaksud adalah H. Khuzil Afwa Kahuripan, S.H., M.HI, yang telah melunasi seluruh kewajibannya kepada pihak bank. Namun hingga kini, proses administratif roya atas SHM Nomor 1332 dan 1333 yang terletak di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, belum dapat diproses oleh BPN setempat.
Aprilliati menjelaskan, tanah tersebut awalnya dibeli oleh orang tua klien pada tahun 2005 dengan luas sekitar 12 hektare dari warga.
Lahan itu kemudian disertifikatkan dan dipecah menjadi enam sertifikat, termasuk dua yang kini menjadi objek sengketa.
Pada 2016, kliennya melakukan pinjaman di salahsatu Bank Himbara dengan menjaminkan sejumlah sertifikat, termasuk SHM 1332 dan 1333.
Selama masa kredit, pembayaran berjalan lancar tanpa tunggakan, bahkan dilakukan penambahan pinjaman (top up) pada 2018.
“Seluruh kewajiban klien kami telah diselesaikan pada 22 September 2023. Pihak bank juga telah mengeluarkan surat permohonan roya kepada BPN Lampung Timur,” ujar Aprilliati dalam keterangannya, Selasa (8/4/2026).
Namun, lanjut dia, BPN Lampung Timur justru menolak permohonan tersebut dengan alasan lahan terindikasi masuk kawasan hutan. Ironisnya, menurut Aprilliati, alasan tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas.
“Klien kami telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya di bank. Sangat ironis ketika institusi negara yang seharusnya menjamin kepastian hukum pertanahan justru menjadi penghambat tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
