Tolak Roya Dinilai tanpa Dasar, BPN Lamtim Digugat ke PTUN

Agung Budiarto - Selasa, 14 Apr 2026 - 16:50 WIB
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hj. Aprilliati bakal menggugat BPN Lampung Timur.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hj. Aprilliati bakal menggugat BPN Lampung Timur. - IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Ia menilai, tindakan BPN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa hak tanggungan hapus secara otomatis setelah utang dilunasi.

Selain itu, penolakan tanpa dasar hukum yang kuat juga dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Dampaknya, klien tidak dapat memanfaatkan hak kepemilikannya secara penuh, baik untuk transaksi maupun penjaminan kembali.

Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2006/PTUN.BL.

Advertisements

Melalui langkah hukum ini, Aprilliati mendesak BPN Lampung Timur untuk segera menjalankan proses roya sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran di daerah.

“Kami akan terus menempuh upaya hukum demi memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” tandasnya. (*)

 

Advertisements

 

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements