Ia menilai, tindakan BPN tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang menyatakan bahwa hak tanggungan hapus secara otomatis setelah utang dilunasi.
Selain itu, penolakan tanpa dasar hukum yang kuat juga dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Dampaknya, klien tidak dapat memanfaatkan hak kepemilikannya secara penuh, baik untuk transaksi maupun penjaminan kembali.
Atas dasar itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung dengan nomor perkara 8/G/TF/2006/PTUN.BL.
Melalui langkah hukum ini, Aprilliati mendesak BPN Lampung Timur untuk segera menjalankan proses roya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran di daerah.
“Kami akan terus menempuh upaya hukum demi memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” tandasnya. (*)