Kejati Lampung Siap Ladeni Arinal di Praperadilan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap meladeni Arinal Djunaidi yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.
Rizky Panchanov - Kamis, 30 Apr 2026 - 15:44 WIB
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan - Foto Dok Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap meladeni Arinal Djunaidi yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Kamis (30/4).

Ia mengungkapkan praperadilan itu adalah hak tersangka. Pada intinya kata dia, kejaksaan siap meladeni sidang praperadilan. 

"Praperadilan itu hak tersangka. Kejati siap menghadapi praperadilan tersebut," ungkapnya. 

Advertisements

Soal klaim kuasa hukum yang menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Arinal sebagai tersangka, Ricky menegaskan hal itu hanya klaim sepihak dari kuasa hukum.

"Kan sudah disampaikan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. (Tidak ada dua alat bukti) itu hanya pembelaan saja," kata dia. 

Bahkan Kejati Lampung siap melakukan pembuktian di persidangan. Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

"Nanti kita buktikan di persidangan," tegasnya. 

Advertisements

Soal pengajuan penangguhan penahanan Arinal, Ricky juga menyebut belum monitor.

"Kami belum monitor apakah ada surat (penangguhan) yang masuk," ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Tim penasihat hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menempuh langkah hukum praperadilan sekaligus mengajukan penangguhan penahanan pasca kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) oleh Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28 April 2026.

Penasihat hukum Arinal, Ana Sofa Yuking, menyatakan pihaknya menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Advertisements

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements