"Terkait rencana reregistrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa
kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya dalam rapat kerja
Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Saat ini skema tersebut masih dalam tahap pembahasan. Dia mengatakan skema tersebut akan
dikonsultasikan ke publik.
"Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang
ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya. Sehingga identitasnya jelas, sehingga
mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan,"
ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan, selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah berencana
memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE).
Meutya mengatakan langkah itu merupakan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di
ruang digital. (disway/dtc/c1/abd)