Komdigi Blokir 3.000 Nomor Penipu yang Catut Nama Anggota DPR

Tiga Ribu Nomor ’’Anggota Dewan" Penipu Diblokir
Agung Budiarto - Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap ribuan nomor telepon penipu yang mencatut nama anggota DPR dan pejabat publik telah diblokir pemerintah.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap ribuan nomor telepon penipu yang mencatut nama anggota DPR dan pejabat publik telah diblokir pemerintah. - FOTO DISWAY

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkap maraknya penipuan melalui

sambungan telepon yang mengatasnamakan anggota DPR RI dan pejabat publik.

Modus yang digunakan pelaku yakni meminta sumbangan kepada masyarakat dengan berpura-pura
menjadi pejabat negara.

Meutya mengatakan pemerintah telah memblokir sekitar 3.000 nomor telepon yang terindikasi
melakukan aksi penipuan tersebut.

Advertisements

“Kami juga menerima banyak laporan terkait scam call. Modus yang paling banyak adalah berpura-pura
menjadi anggota DPR atau pejabat publik kemudian meminta sumbangan. Itu impersonation, dan ada
3.000 nomor telepon yang sudah kita blokir,” kata Meutya dalam rapat Komisi I DPR RI, Senin (18/5).

Selain itu, Komdigi juga memblokir sekitar 2.500 nomor telepon lain yang terlibat dalam berbagai praktik
penipuan.

Tak hanya itu, lebih dari 13.000 nomor telepon turut diblokir karena digunakan untuk penawaran
investasi online fiktif, judi online, penipuan jual beli daring, dan aktivitas ilegal lainnya.

“Angka ini seharusnya bisa lebih tinggi jika masyarakat terbiasa melapor ketika ada nomor telepon yang
diduga digunakan untuk penipuan. Silakan langsung dilaporkan,” jelasnya.

Advertisements

Menurut Meutya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu pemerintah memberantas
kejahatan digital yang semakin marak.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan nomor telepon mencurigakan agar dapat segera dilakukan
pemblokiran atau pemutusan akses bersama operator seluler.

“Kalau masyarakat sudah terbiasa melapor ketika ada nomor telepon yang diduga akan menipu, silakan
langsung dilaporkan supaya bisa kita lakukan pemblokiran atau pemutusan akses dari nomor tersebut
bekerja sama dengan para operator seluler,” imbuhnya.

Komdigi juga menggodok rencana pengguna media sosial wajib mencantumkan nomor telepon saat
membuat akun media sosial. Komdigi mengungkapkan saat ini penggunaan nomor telepon untuk akun
media sosial belum bersifat wajib.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements