Advertisements
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 2 bilah pisau badik, 2 unit sepeda motor milik tersangka dan korban, serta 2 potong baju tersangka dan korban.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 466 ayat 1 atau ayat 2 atau ayat 3 atau Pasal 468 ayat 1 atau ayat 2 atau pasal 469 ayat 1 atau ayat 2," tandas Kapolsek. (Hdk)
Advertisements
