Farabi Lincoln - Jumat, 17 Apr 2026 - 23:53 WIB
Minyakita  di Pasar Baru, Kota Bekasi.
Minyakita  di Pasar Baru, Kota Bekasi. - Foto Beritasatu.com

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut terdapat kenaikan harga Minyakita akibat meningkatnya biaya kemasan plastik. Meski demikian, stok Minyakita masih sangat melimpah.

“Ya, ada sedikit kenaikan harga karena kemasannya plastik. Tetapi tidak ada kelangkaan,” ujar Mendag dilansir dari Antara, Kamis (16/4).

Sebelumnya, harga Minyakita di sejumlah wilayah per April 2026 terpantau berada di kisaran Rp15.800–Rp15.900 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.

Kenaikan harga tersebut dipicu oleh meningkatnya biaya produksi kemasan plastik serta distribusi, yang turut dipengaruhi dinamika geopolitik global.

Advertisements

Menurut Budi, persoalan utama saat ini adalah persepsi masyarakat yang menganggap kenaikan harga atau berkurangnya stok Minyakita sebagai tanda kelangkaan minyak goreng secara umum.

Ia menegaskan, ketersediaan minyak goreng secara keseluruhan masih mencukupi, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Saya kemarin ke ritel modern, minyak goreng banyak. Jadi tidak ada kelangkaan. Yang dilihat masyarakat itu Minyakita, padahal ada juga merek lain,” katanya.

Budi menambahkan, selain Minyakita, tersedia pula minyak goreng merek lain (second brand) serta minyak goreng premium yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat.

Advertisements

Kementerian Perdagangan juga terus melakukan pemantauan langsung ke pasar guna memastikan distribusi berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Selain itu, Budi menyampaikan usulan peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) Minyakita menjadi 65% masih memungkinkan. Pasalnya, sejumlah produsen selama ini telah menyalurkan lebih dari ketentuan minimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, kewajiban minimal distribusi Minyakita oleh BUMN pangan saat ini sebesar 35%. “Dalam aturan itu minimal 35%. Kalau mau 65% atau 70%, tidak ada masalah,” ujar Budi. (ful)

Share:
Editor: Farabi Lincoln
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements