Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan bakal menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama dua minggu dan menerapkan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP M. Erza Trisyahputra Nasution mengatakan, Operasi Patuh Krakatau bakal dilaksanakan mulai tanggal 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
"Hari Senin (8/6) depan, sudah dimulai Operasi Patuh Krakatau. Masyarakat agar saat berkendara melengkapi kelengkapan berkendara," beber Kasat, Jumat (5/6).
Selama kegiatan operasi berlangsung, ada sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penindakan oleh petugas kepolisian.
Diantaranya, pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan atau spesifikasi.
Selanjutnya, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang memakai knalpot brong atau racing juga bakal diincar polisi untuk ditindak.
Lalu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi kelengkapan berkendara, kendaraan bermotor melawan arus.
Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, serta kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak memiliki kelengkapan berkendara.
Erza mengimbau, masyarakat selalu menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, dan memperhatikan kelengkapan saat mengendarai kendaraan.
"Untuk Operasi Patuh Krakatau tetap ada kegiatan penindakan pelanggaran baik electronic traffic law enforcement (E-TLE) maupun non ETLE (tilang)," tandas Kasat. (Hdk)