Sosok Dokter Icha Pakaenoni, Dokter Muda yang Meninggal Usai Diduga Alami Intimidasi

Golkar dan PKB Janji Usut
Agung Budiarto - Minggu, 28 Jun 2026 - 21:33 WIB
Dokter Icha menjadi perhatian publik setelah meninggal dunia. Kemenkes kini melakukan investigasi atas dugaan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas sebagai dokter.
Dokter Icha menjadi perhatian publik setelah meninggal dunia. Kemenkes kini melakukan investigasi atas dugaan intimidasi yang dialami saat menjalankan tugas sebagai dokter. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Dokter muda tersebut memiliki nama lengkap Eliza Priscila Utami Pakaenoni.

Perempuan yang akrab disapa Dokter Icha itu lahir pada 21 Juli 1998.

Ia bertugas sebagai dokter jaga di Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara
(TTU), Nusa Tenggara Timur.

Dokter Icha ditemukan meninggal dunia pada Jumat, 26 Juni 2026, di lantai dua rumah orang tuanya di
Kabupaten Kupang, NTT.

Advertisements

Peristiwa ini bermula ketika dirinya menangani seorang pasien anak yang menjadi korban gigitan ular di
Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 13 Juni 2026.

Namun, keluarga pasien disebut tidak menerima penjelasan medis mengenai ketersediaan serum
antibisa ular.

Berdasarkan informasi yang diunggah akun X @SisterInDanger, Dokter Icha diduga mengalami intimidasi
berupa bentakan, penunjukan wajah, hingga tekanan psikologis dari oknum anggota DPRD TTU.

Kini, Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengusut tuntas kasus tersebut dan mengimbau
masyarakat untuk menghormati proses investigasi serta tidak menyebarkan informasi yang belum
terverifikasi.

Advertisements

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, turut mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan dua
anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, berinisial NT dan TL terhadap dr. Eliza Priscila
Utami Pakaenoni.

Menurut legislator yang akrab disapa Ninik tersebut, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan
atau kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

"Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," ujar Ninik dalam keterangannya di Jakarta, sebagaimana
dikutip dari Antara, Minggu (28/6/2026).

Ia menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam
keadaan apa pun. Menurutnya, tenaga medis harus dapat bekerja secara profesional tanpa tekanan
maupun ancaman.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements