Disdikbud Provinsi Lampung juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan sekolah yang masih mewajibkan atau mengarahkan pembelian seragam di tempat tertentu. Setiap laporan akan diklarifikasi dan ditindaklanjuti agar aturan tersebut diterapkan secara konsisten di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri di Lampung. (pip/c1/abd)